Polisi Sita Emas Batangan Dari Toko Semar

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap batangan emas yang ada di Toko Emas Semar. Toko yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur, itu digeledah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

“Pastinya ada penyitaan , emas batangan baik yang keping 1 Kg maupun yang 0,5 gram,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (20/2/26).

Ia menerangkan, penggeledahan itu dilakukan juga di dua lokasi lain, selain Toko Emas Semar. Dua lokasi lainnya adalah rumah tinggal terduga pelaku.

“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan 1 unit tempat tinggal di Jakarta,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat periode 2019-2022.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Brigjen Ade Safri.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, ujarnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi itu diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.

Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: