Polisi Tangkap Eks Honorer Maling Laptop Rp 20,3 Juta di Kantor Gubernur Kaltim

Tersangka pencurian laptop di Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kaltim (HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu menangkap pria berinisial RNA, mantan pegawai kontrak di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gadjah Mada, Samarinda. Kasusnya pencurian laptop senilai Rp 20,3 juta di ruang Biro Pemerintahan kantor Gubernur.

Ajun Komisaris Polisi Yasir, Kepala Polsek Samarinda Ulu bilang, pelaku RNA diamankan hari Jumat 15 Desember 2023, menyusul laporan pencurian oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pelaku ditangkap di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim II, Perumahan Kayu Manis di Samarinda,” kata Yasir, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 20 Desember 2023.

Laptop sebagai barang inventaris itu dilaporkan hilang di ruang rapat Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, di kantor Gubernur Kaltim.

“Dalam laporannya ke kami, kerugian Rp 20,3 juta,” ujar Yasir.

Pelaku RNA sendiri bukanlah tamu atau pegawai di kantor Gubernur. Dia sebelumnya pernah bekerja di kantor Gubernur Kaltim, berstatus sebagai pegawai kontrak.

“Iya, dia mantan pegawai kontrak di kantor Gubernur. Laptop yang dia curi sempat dia gadaikan. Ya motifnya itu (motif ekonomi),” Yasir menambahkan.

Pelaku RNA ditetapkan tersangka dan mendekam di sel penjara Polsek Samarinda Ulu. Penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: