Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak WNA di Bawah Umur

Seorang terapis Spa, ZAM, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto Tribratanews.Polri)

DENPASAR.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menangkap seorang terapis spa ZAM (26) yang diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.30 Wita.

Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.

“Korban yang saat itu datang ke tempat spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment spa. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam di mana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang,” ujar Kombes Pol. Bambang pada Senin (5/6/2023).

Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.

Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.

“Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung,” terang Kombes Pol. Bambang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Korban sekarang sudah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar,” tutup Kombes Pol. Bambang.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: