
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Mereka adalah SG dan MN.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menyatakan, kedua tersangka adalah penampung hasil peredaran narkoba tersebut. Sehingga, keduanya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kedua orang tersebut berperan menerima dan mengelola aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” tutur Brigjen. Pol. Mukti dalam konferensi pers, Rabu (18/10/23).
Dijelaskannya, dari tangan kedua tersangka itu disita tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, apartemen Rp1,5 miliar, dan uang tunai Rp35 juta.
“Sehingga, total aset sitaan kedua tersangka Rp71,53 miliar,” jelasnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: TPPU