Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Bandar di Arena Judi Sabung Ayam di Nunukan

Polisi mengamankan sejumlah ayam jantan di lokasi judi sabung (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polsek Kota Nunukan mengamankan tiga orang terduga bandar perjudian sabung ayam di Jalan Pongtiku RT 016, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Kota Nunukan AKP Karyadi mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial DY (39) warga Jalan Sutanto, Kecamatan Nunukan, MB (22) warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Nunukan dan JT (49) warga Jalan R.A Kartini, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku diamankan lokasi perjudian sabung ayam dalam giat Polsek Nunukan, dalam pemberantasan marak nya perjudian,” kata Karyadi kepada niaga.asia, Kamis 28 Desember 2023.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Di mana DY sebagai penanggung jawab judi, MB bertugas menjadi pemegang potongan taruhan, dan JT sebagai tukang jumpa atau wasit sabung ayam.

Sebagian barang bukti yang disita kepolisian (istimewa)

“Di lokasi perjudian ditemukan barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, 5 ekor ayam sabung dan 1 buah buku catatan judi sabung ayam,” ujar Karyadi.

Sejumlah warga yang berada di lokasi sabung ayam berhasil melarikan diri, ketika melihat kedatangan aparat kepolisian. Sedangkan tiga pelaku diamankan, dan dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aktivitas judi sabung ayam di lokasi kejadian bukanlah hal pertama. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali membuka perjudian sabung ayam sebelum dilakukan penggerebekan polisi.

“Pelaku terancam pasal 303 ayat 1 huruf ke-2e KUHP tentang tindak pidana perjudian,” demikian Karyadi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: