NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek Sebatik Barat menggagalkan penyelundupan tiga orang Calon Pekerja Imigran (C-PMI) non prosedural. Dari kasus itu, polisi menetapkan pria berinisial IR (28) sebagai tersangka penyelundup pekerja migran, Rabu (11/12).
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, keberhasilan Polsek Sebatik Barat menggagalkan penyelundupan PMI tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif menginformasikan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Masyarakat menginformasikan ada 2 orang perempuan dan 1 orang pria diduga PMI ilegal sedang berada di pangkalan Desa Binalawan, Sebatik Barat,” kata Zainal kepada niaga.asia, Jumat 13 Desember 2024.
Zainal bilang dari informasi masyarakat itu, unit Reskrim Polsek Sebatik Barat bergerak mencari keberadaan korban sekaligus mengamankan para PMI agar tidak melanjutkan perjalanan ke Tawau, Sabah, Malaysia, secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga PMI mengaku akan diberangkatkan tanpa kelengkapan paspor dan dokumen perjanjian kerja oleh IR yang berdomisili di Jalan Lumba-Lumba RT 19, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
“IR berhasil diamankan di Nunukan, dan pelaku mengakui sebagai orang yang akan memberangkatkan PMI dari Nunukan ke Malaysia,” ujar Zainal.
Diterangkan, dua orang calon PMI ilegal memiliki KTP Nunukan, sedangkan 1 orang lainnya memiliki KTP Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiap orang PMI diminta biaya transportasi keberangkatan sebesar RM.700 atau setara Rp1.900.000 per orang.
“Biaya transportasi itu untuk ongkos speedboat dari Nunukan sampai Batu atau kilometer 24 Tawau, Sabah, Malaysia,” terang Zainal.
Penyelundupan manusia atau penempatan PMI non prosedural yang dilakukan oleh IR bertentangan dengan rumusan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pelaku tindak pidana dapat pula dikenakan Pasal 81 junto 69 Undang-undang Nomor 18 tahun tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
“Pasal 69 menyebutkan, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri,” jelas Zainal.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPekerja Migran IndonesiaPenyelundupan