JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran uang Rihana dan Rihani usai menyita buku rekening dari apartemen lokasi mereka ditangkap. Penyitaan dan penelusuran aliran dana itu terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan reseller iPhone sebesar Rp35 miliar.
Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra menyebut, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan perbankan guna mendalami aliran dana keduanya.
“Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau koordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain. Kita dapat kita cari uang ke mana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran ke mana saja seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/7/23).
Menurutnya, rekening tersebut dipakai keduanya untuk menipu para korban.
“Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai para tersangka dan korban kirim (melalui) buku rekening itu. Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi,” jelasnya.
Selain itu, Kepolisian akan menyita akun medsos si kembar Rihana dan Rihani yang digunakan mempromosikan bisnisnya.
Kompol Reza menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya,” jelas Kompol Reza.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya lebih lanjut.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan