Polisi Terapkan ETLE Bergerak di KTL Balikpapan, Pelanggar Terancam Blokir STNK

Satlantas Polresta Balikpapan menempelkan stiker tilang elektronik ETLE Handheld pada kendaraan yang parkir di area larangan kawasan Jalan Jenderal Sudirman. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Operasi dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, dengan menyasar area Jalan Jenderal Sudirman, khususnya sekitar Balikpapan Plaza yang selama ini kerap dipadati kendaraan parkir liar.

Dalam razia itu, petugas masih menemukan banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang nekat memarkir kendaraan di lokasi larangan parkir.

Selain memberikan peringatan, aparat juga langsung melakukan penindakan melalui sistem tilang elektronik menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, atau perangkat ETLE bergerak.

Djauhari menjelaskan, kendaraan yang melanggar ditempeli stiker pelanggaran yang dilengkapi barcode atau kode pindai digital., untuk dipindai pemilik kendaraan guna mengakses data tilang secara langsung.

“Setelah barcode dipindai, pemilik kendaraan akan diarahkan mengisi data diri, data kendaraan, hingga nominal denda yang pembayarannya sudah terintegrasi melalui BRIVA Bank BRI,” kata Djauhari, Kamis 7 Mei 2026.

Dia menegaskan, sanksi bagi pelanggar tidak berhenti pada pembayaran denda. Apabila dalam kurun waktu tiga hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran, sistem otomatis akan memblokir STNK kendaraan terkait.

“Kalau sudah diblokir, kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum denda tilang diselesaikan,” tegas Djauhari.

Penertiban parkir liar ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di pusat kota.

Selain mengurangi kemacetan, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.

Polresta Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas, dan hanya memarkir kendaraan di area resmi yang telah disediakan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: