Polres Bulungan Tahan Kakek 83 Tahun Penyebab Kebakaran Lahan 20 Hektar

Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Padi Padang menyampaikan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka penyebab terbakarnya lahan seluas 20 hektar oleh kakek berusia 83 tahun. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

BULUNGAN.NIAGA.ASIA – Polresta Bulungan menetapkan kakek berusia 83 inisial N sebagai pelaku tindak kejahatan pembakaran lahan seluas 20 hektar di jalan Poros Bulungan – Berau kilometer 6, Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Kebakaran lahan terjadi Senin 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 Wita di titik koordinat 2.77014, 117.43589 jalan Poros Bulungan – Berau,” kata Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Padi Padang dalam rilisnya yan g diterima Niaga.Asia, Selasa (08/08/2023).

Diterangkan, pelaku awalnya bermaksud untuk membersihkan lahan perkebunan secara instan dan cepat, namun kejadian itu malah menimbulkan kobaran api cukup besar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.

Personel Polresta Bulungan yang mendapatkan informasi kebakaran bersama TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendatangi lokasi tempat kejadian serta melakukan pemadaman api.

“Tim gabungan berhasil memadamkan api sekitar pukul 20.00 Wita dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pelaku pembakaran adalah N,” sebutnya.

Usai mengamankan lokasi kebakaran, kepolisian mencari keberadaan N dan dilakukan penangkapan. Polisi juga telah menetapkan N sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami sekali lagi menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan membuka hutan dan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: