Polres Kukar Sita Sabu 1,5 Kilogram Senilai Rp2,7 Miliar

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan pengungkapan kasus sabu 1,5 kilogram yang menjadi salah satu capaian terbesar Polres Kukar sepanjang 2026. (Humas Polres Kukar)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah yang sangat besar dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu.

Dalam kasus ini kata Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih buron. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar sepanjang bulan Januari – April 2026.

“Ini pengungkapan menonjol, dengan total barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabu dan dua tersangka yang berhasil kita amankan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Pengungkapan kasus ini beber dia, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang melintas di Jalan Gerbang Dayaku.

Pria itu kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (24), warga Kota Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan tegasnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 1.027 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas dan wadah, termasuk toples plastik, untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp800 ribu, sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta perlengkapan yang digunakan untuk membawa narkotika.

Dari hasil interogasi awal, A mengaku hanya berperan sebagai kurir yang tugasnya untuk mengantarkan sabu kepada para pemesan di wilayah Loa Janan. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp800 ribu sekali pengantaran.

Berdasarkan keterangan tersangka A, polisi kemudian melakukan pengembangan. Ia menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial N dan NN yang berada di sebuah hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, yakni Minggu (12//4/2026), petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel.

Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (33), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pihak yang memecah dan mengemas sabu.

Dari tangan NN, ditemukan 18 bungkus sabu dengan berat total 561,3 gram yang telah dipaketkan untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita alat press, lalu dua timbangan digital, tiga bundel plastik klip, alat hisap, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk pengemasan, uang tunai Rp800 ribu dan 1 unit Handphone merk Oppo A54 berwarna hitam.

Hasil pengakuan NN, barang ini merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, para pelaku sempat berkumpul di kamar hotel tersebut, bahkan diduga sempat menggunakan sabu bersama.

Tak hanya A dan NN, polisi menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai pemasok utama. Namun saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Proses penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.

“Saat ini, N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Di akhir keterangannya, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya sebatas penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memiliki dampak yang besar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

Dengan asumsi satu gram sabu biasanya dapat dikonsumsi oleh 10 orang, maka aparat memperkirakan sekitar 15.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, jika mengacu pada estimasi harga sabu sekitar Rp1,8 juta per gram, maka total nilai barang bukti seberat 1,5 kilogram yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.

Polres Kukar pun turut memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk pola peredaran baru melalui jalur digital, serta memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: