
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan Tamrin (53), nakhoda KM Cahaya Alam, warga Nunukan atas laporan tindak pidana penebangan 800 batang kayu merah dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang
“Pelaku diduga menebang 800 batang kayu merah tanpa izin untuk keperluan sendiri,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Rabu (14/05/2025).
Temuan pencurian kayu merah bermula dari kegiatan patroli petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Utara (Kaltara) di wilayah Perairan Sungai Pari, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Senin 12 Mei 2025.
Personil KPH menemukan sebuah kapal kayu Cahaya Alam yang sedang sandar dengan muatan kayu merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, nakhoda kapal tidak bisa memperlihatkan izin penguasaan dan pengangkutan kayu.
“Tamrin tidak bisa menunjukan izin menebang kayu maupun izin mengangkut kayu. Tamrin hanya menyebut kayu berasal dari kawasan hutan produksi,” sebut Kapolres.
Setelah mengamankan Tamrin beserta barang bukti, petugas UPTD KPH Kaltara, atas nama Rahman selaku pelapor menyerahkan perkara ini ke unit Reskrim Polres Nunukan, guna tindak lanjut penyelidikan.
Menurut Kapolres, saat ini perkara masih dalam penyelidikan dengan barang bukti yang diterima berupa 1 unit kapal kayu berwarna biru muda, 3 buah kapak atau alat tebang dan 800 batang kayu merah.
“Perkaranya baru kemarin diserahkan ke Polisi, jadi kami belum tahu persis apakah kayu untuk keperluan di Nunukan atau hendak dibawa ke luar daerah,” terangnya.
Kapolres menerangkan, pencurian kayu merah di Kawasan hutan produksi dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aturan ini mencakup perbuatan langsung, tidak langsung, dan terkait lainnya yang menyebabkan pengrusakan hutan, termasuk hukuman penjara dan denda, bagi pelaku perusakan hutan, baik perorangan maupun korporasi.
“Ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan hutan sangat berat yaitu 5 – 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kehutanan