Polresta Balikpapan Ringkus Sindikat Narkoba

Konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu 5 Februari 2025 sore. (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dua pria berinisial J dan B ditangkap Polresta Balikpapan, Rabu 29 Januari 2025. Dari kedua tangan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi itu, polisi menyita barang bukti 115 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya menerangkan, pelaku J adalah bandar sabu yang beroperasi di Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurutnya, dia sudah menjadi target utama kepolisian karena perannya sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

“Saat ditangkap, pelaku J membawa 105 gram sabu yang telah dikemas dalam 27 paket siap edar. Dia mengaku memiliki beberapa anak buah yang bertugas mengedarkan sabu di kawasan Gunung Bugis,” kata Bangkit saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu sore 5 Februari 2025.

Hasil penyelidikan, setiap anak buah J diberi paket berisi 5 gram sabu untuk diedarkan.

“Hasil penjualan yang bernilai Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, harus disetorkan kembali kepada J,” ujar Bangkit.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya pemasok yang lebih besar di balik operasi peredaran narkoba tersebut.

Di sisi lain, pawal tahun ini atau sepanjang Januari 2025, Polresta Balikpapan telah mengungkap 20 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah itu, 13 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, 7 kasus lainnya ditangani oleh Polsek jajaran di bawah Polresta Balikpapan

“Dari pengungkapan ini, kami menangkap 24 orang tersangka serta menyita 242 gram sabu, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 363 juta,” tuturnya.

Polresta Balikpapan terus berupaya menekan peredaran narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami harap juga kepada masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” imbuhnya.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: