Polresta Samarinda Pastikan Penanganan Cepat Polri Lewat 110 Berbasis Aplikasi

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak saat bicara pada momen peluncuran tiga aplikasi dan layanan 110 Polresta Samarinda, Selasa (21/12) (Foto : HO/Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kesiapan personel Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Samarinda selama 24 jam, melalui layanan Call Center 110 yang saat ini sedang berjalan.

Layanan itu terhubung melalui dua aplikasi Telabang Mandau dan Pesut Mahakam, yang kini sudah tersedia di Google Play Store bagi pengguna android.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam sambutannya saat peluncuran Layanan Call Center 110 itu mengatakan, aplikasi itu sebagai bentuk pelayanan representatif Polri kepada masyarakat.

“Ini langkah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dalam mewujudkan program Presisi. Salah satunya merespons cepat keluhan masyarakat,” kata Arif saat momen peluncuran aplikasi itu di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda, dikutip Niaga Asia, Selasa (21/12).

Selain itu, lanjut Arif, melalui aplikasi ini juga, masyarakat bisa melaporkan kejadian apapun yang dialami, kemudian akan diteruskan ke Call Center 110 di wilayah yang terdekat dengan pelapor.

Aplikasi itu, kata Arif, merupakan penjabaran dari program prioritas Kapolri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri yang terintegerasi di era revolusi industri.

“Ada 130 personel yang ditempatkan di 11 titik di Kota Tepian, yang siap siaga dalam melayani masyarakat Samarinda,” ujar Arif.

Masyarakat dipastikan bisa langsung menggunakan aplikasi yang terhubung dengan Call Center 110 yakni Telabang Mandau dan Pesut Mahakam, dan juga akan terintegrasi ke 44 titik CCTV yang terpasang di Samarinda.

Peluncuran layanan 110 dan tiga aplikasi sebagai bentuk pelayanan representatif Polri bagi warga Samarinda (Foto : HO/Polresta Samarinda)

Hal ini diungkapkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak usai peluncuran aplikasi Telabang Mandau, Pesut Mahakam dan Quick Respon Layanan Polisi 110 (under 10 minute).

“Tiga aplikasi ini untuk peningkatan layanan, khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda. Jadi, layanan ini berbasis aplikasi, bisa langsung diunduh di smartphone dan aktif 24 jam,” kata Herry.

“Pakai aplikasi ini bisa langsung meminta layanan cepat Polri dan ini juga akan didukung oleh Wali Kota Samarinda. Sehingga pelayanan ke masyarakat bisa lebih maksimal. Artinya perlu ada sinergi dengan pihak terkait,” ujar Herry.

Saat disinggung terkait dengan, apakah aplikasi tersebut juga melayani termasuk aduan tindak kejahatan tambang ilegal, ia menyebutkan semua laporan akan dilayani dan ini diakuinya menjadi tantangan bagi Polri.

“Iya, semua laporan akan dilayani dan jika tidak mendapatkan respon cepat, akan dicatat dan dilaporkan untuk dilakukan evaluasi. Kenapa ada keterlambatan,” tegas Herry.

Herry pun berpesan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dengan bijak, dengan memberikan laporan yang benar.

“Karena kami sering mendapatkan laporan atau informasi yang tidak benar atau hoaks, dan kami pun meminta kepada anggota untuk memberikan pelayanan maksimal,” demikian Herry.

Sumber : Humas Polresta Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: