NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polsek kota Nunukan menangkap pria berinisal A (28) tersangka pembakar rumah tempat tinggal istrinya, Maya di Jalan Persemaian, Kampung Pisang RT. 014 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, pada tanggal 14 November 2024.
“Hubungan rumah tangga tersangka dengan istrinya sudah pisah ranjang sejak pertengahan bulan April tahun 2024. Pasangan ini dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan, Iptu D Barasa pada Niaga.Asia, Kamis (21/11/2024).
“Saat rumahnya terbaka, Maya tidak berada di rumah, tapi dia curiga ada orang lainnya yang sengaja membakar,” sebutnya.
Warga yang curiga rumah kontrakan yang ditinggali Maya sengaja dibakar, kemudian melapor ke Polsek kota Nunukan dan meminta dilakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk ayang di lokasi kebakaran.
Menurut Barasa, Unit Reskrim Polsek Nunukan yang tiba dilokasi menemukan sebuah botol aqua ukuran besar berbau bahan bakar pertalite. Pengembangan penyelidikan juga dipadukan dengan keterangan saksi yang sempat melihat tersangka.
“Beberapa saksi melihat tersangka naik sepeda motor di sekitar lokasi kejadian dan sebelumnya juga terlihat membeli partalie dengan botol aqua,” ujarnya.
Tersangka saat diperiksa, dihadapan penyidik mengakui telah membakar rumah kontrakan yang ditempati istrinya.
Tersangka sebelumnya juga mencari keberadaan istrinya di rumah kontrakan tersebut, tapi tidak bertemu. Pelaku kemudian mencari ditempat lain dan melihat kendaraan istrinya terparkir di depan rumah seorang pria.
“Muncullah rasa cemburu dan kesal, dari situlah timbul pula niat tersangka membakar rumah kontrakan istrinya menggunakan pertalite,” terangnya.
Adapun motif tersangka dikarenakan sakit hati dan tidak terima jika istrinya minta cerai.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan pemilik rumah kontrakan mengalami kerugian sekitar Rp. 450.000.000, karena rumahnya habis terbakar,” tutup Barasa.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kebakaran