
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Koordinator Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana sudah menerima surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
Sedangkan pemberhentian Eddy Hiariej setelah Presiden Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Tadi siang, Bapak Presiden Telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. “Bapak Presiden langsung menandatangani penghentian Keppres,” ujar Ari, Kamis (7/12/23).
Surat pengunduran diri Eddy diterima pihak Istana pada Senin (4/12/23) pekan ini. Eddy mengundurkan diri sebagai Wamenkumhamham setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka mengatakan bahwa mereka harus membayar $7 juta.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Wamenkumham