Pria Banjarmasin Jual Istrinya di Samarinda Pakai MiChat

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto saat mengajukan beberapa pertanyaan kepada tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap Polsek Palaran dan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kamis 27 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial Za, 23 tahun, warga Telawang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, di salah satu kamar hotel di Samarinda, Sabtu 23 Juli 2023.

Za bersama temannya, Rz, 19 tahun, ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah wanita berusia 19 tahun, tidak lain adalah istri Za.

“Tim reserse kriminal melakukan hunting crime. Modus MiChat yang diungkap Polsek Pelabuhan ini menarik, karena pelaku memperdagangkan istrinya,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis 27 Juli 2023.

Za bersama istrinya dan Rz berangkat dari Banjarmasin menggunakan mobil travel tujuan ke Samarinda, untuk menawarkan istrinya menjadi teman tidur pria ‘hidung belang’.

Dalam kasus itu, Za memanfaatkan Ponsel Rz yang memiliki aplikasi MiChat. Setiap pria yang ingin kencan dengan istrinya, Za mematok tarif hampir Rp 1 juta, dengan hotel dan guest house sebagai tempat berkencan.

“Pelaku mencari keuntungan dengan memperdagangkan istrinya ke penjaja cinta. Dia dapat Rp 900 ribu sekali kencan istrinya, untuk keperluan sehari-hari,” ujar Eko Budiarto.

Za mengaku menjual istrinya sudah sejak tahun 2022, setahun kemudian setelah menikah di tahun 2021.

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto menunjukkan barang bukti kasus TPPO saat konferensi pers, Kamis 27 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Bersama istrinya, sudah 2-3 bulan ini di Samarinda,” terang Eko Budiarto.

Di kesempatan itu, juga disampaikan pengungkapan kasus TPPO oleh Polsek Palaran, dengan tersangka pria berinisial SH, 26 tahun. Korbannya adalah wanita berusia 21 tahun.

“Kasus TPPO ini diungkap Polsek Palaran pada hari Minggu 23 Juli 2023. Modusnya juga menggunakan MiChat,” kata Eko Budiarto.

Dalam kedua kasus TPPO itu, kepolisian mengamankan barang bukti antara lain uang tunai dan Ponsel, serta motor dari kasus yang diungkap Polsek Palaran, sebagai sarana untuk menemui pelanggan.

“Kalau kasus TPPO untuk PMI (Pekerja Migran Ilegal) tidak ada. Memang perdagangan orang menyangkut masalah menjual wanita marak. Makamya beberapa kita ungkap kasus, arahnya seperti itu,” Eko Budiarto menegaskan.

“Kasus TPPO yang diungkap jajaran Reskrim Polsek Pelabuhan dan Polsek Palaran ini, menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo),” demikian Eko Budiarto.

Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Polsek Palaran Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat, dan jajaran reserse kriminal kedua Polsek.

Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: