Pria di Samarinda Ditangkap Polda Kaltim Gegara Promosi Judi Online

Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis 7 Desember 2023. (HO-Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim meringkus seorang pria di Samarinda berinisial BD, 27 tahun, gegara terlibat dalam endorsment atau promosi judi online melalui akun media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan Japan Juanda VI, Kecamatan Air Hitam, Samarinda, Rabu 15 November 2023 lalu.

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, dan menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian pada media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah.

“Pelaku mempromosikan situs judi online dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16 juta,” kata Yusuf, didampingi Kasubdit V Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers di Balikpapan, Kamis 7 Desember 2023.

Dari aksinya ini, pelaku juga mendapat keuntungan tambahan sebesar Rp 2,7 juta dari selebgram, yang memintanya untuk mencarikan job promosikan situs judi online.

“Sehingga pelaku mendapat keuntungan total sebesar Rp 18,7 juta,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, personel Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti berupa satu buah screenshoot (tangkapan layar) profil akun instagram, dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah.

Kemudian, satu unit handphone iPhone 14 Pro Max, dua lembar rekening koran Bank Mandiri, serta satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” demikian Yusuf Sutedjo.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: