Pria Ditangkap Gegara Jual Bagian Tubuh Macan Tutul di Facebook

Tim Gakkum Kementerian LHK amankan barang bukti bagian tubuh Macan Tutul (handout/Kementerian LHK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Ditjen Gakkum Kementerian LHK menangkap seorang pria berinisial MR, 22 tahun dengan tuduhan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara onlone di kota Bekasi, Kamis 12 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan bagian-bagian tubuh Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu kerapas penyu, dan juga satu unit Ponsel.

Pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) pada akun akun media sosial Facebook.

Informasi itu ditelusuri tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kementerian LHK. Setelah berhasil melacak dan melakukan profiling akun penjualan di Facebook itu, tim lantas melakikan operasi tumbuhan dan satwa langka (TSL) di Jawa Barat.

Pria berinisial MR diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh Macan Tutul pada hari Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 23.15 Waktu Indonesia Barat di parkiran salah satu hotel di Kota Bekasi.

Pelaku diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MR ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Tersangka MR kini ditahan di Rutan Polres Bekasi.

Bagian tubuh dari Macan Tutul ini ditawarkan melalui media sosial Facebook (handout/Kementerian LHK)

Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Melalui tim patroli siber, Kementerian LHK terus memantau perdagangan TSL di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi.

Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube.

“Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65%,” kata Sustyo Iriyono, dikutip niaga.asia melalui penjelasan tertulis Kementerian LHK diterima Senin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan Kementerian LHK konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti patroli siber dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.

Dalam beberapa tahun ini, Kementerian LHK telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan. Di mana 455 di antaranya Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-undang dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219,174 ekor dan juga 11.870 potongan bagian tubuh satwa liar.

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya,” kata Rasio Ridho Sani.

Sumber : Kementerian LHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: