Pria Ini Pernah Membunuh di Makassar, Jadi Maling di Samarinda

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat (17/12) sore (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – AI (52), warga Tamalanrea kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi Selasa (14/12). Residivis kasus pembunuhan di Makassar itu sekarang jadi tersangka kasus pencurian modus pecah ban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

AI diburu tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Kota, bersama Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang dari serangkaian aksi pencurian di Samarinda modus pecah ban.

Di wilayah Samarinda Kota saja, dia beraksi di tiga lokasi Jalan Waris Husein kawasan Pasar Pagi dengan kerugian Rp 3 juta, Jalan Yos Sudarso kerugian Rp 15 juta beserta surat-surat kendaraan serta Jalan Pulau Sebatik dengan kerugian Rp 100 juta.

“Dua lokasi lainnya di wilayah Polsek Sungai Pinang di Jalan Imam Bonjol kerugian Rp 6,5 juta dan Jalan Basuki Rahmat kerugian Rp 112 juta,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, di kantornya Jalan Bhayangkara, Jumat (17/12) sore.

Satu rekan AI, kini juga meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Saat beraksi, modus pelaku adalah memantau kendaraan yang melintas.

“Begitu dapat, salah satu pelaku menggunakan sandal dengan paku terpasang di jari kaki, dan bergerak mendekati mobil. Kemudian, pelaku menempelkan paku pada ban dengan cara tertentu,” ujar Creato.

“Mobil kemudian diikuti sampai berhenti. Saat berhenti, dan pengemudi mengganti ban yang pecah, pelaku membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci T lalu mengambil barang milik korban,” tambah Creato.

Barang bukti yang diamankan kepolisian di antaranya uang sisa ratusan ribu rupiah dari ratusan juta yang pernah dicuri pelaku (Foto : Niaga Asia)

“Jadi, pelaku ini sudah memantau dulu kendaraan-kendaraan yang diperkirakan di dalamnya menyimpan uang dan barang berharga. Di antaranya, mereka memantau di daerah pasar,” terang Creato.

Pelaku kerap beraksi di siang hari. “Mereka memantau aktivitas ekonomi yang sedang berlangsung. Misalnya, melihat pemilik mobil dari toko setelah transaksi, itu TO (Target Operasi) mereka,” jelas Creato.

Kepolisian mengamankan barang bukti antara lain paku payung, 5 HP, sisa uang tunai ratusan ribu rupiah, dompet, obeng dan tang. Lantas kemana uang ratusan juta lainnya?

“Alasan klasik mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Lagi kita telusuri, apakah dengan uang sedemikian banyak digunakan untuk membeli aset. Kalau iya, akan kita sita,” tegas Creato.

Penangkapan AI tidak berjalan mulus. Timah panas petugas menembus kaki kirinya.

“Jadi, setelah kita amankan, kita cari barang bukti di salah satu tempat, dia berusaha kabur. Karena dia bilang buang kunci T di area sawah. Begitu sampai, dia mau kabur. Terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelas Creato.

AI ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan. “Ancamannya 7 tahun penjara,” demikian Creato.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: