Prijadi Santoso: TPPO Kejahatan Luar Biasa

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal, terungkap bulan Mei  2023. (Foto Tempo.co)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak yang tergabung dalam GT PPTPPO. TPPO sendiri biasanya mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.

Demikian ditegaskan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Prijadi Santoso saat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada sembilan perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak, di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, Jumat lalu (2/6/23).

“Kami menyayangkan terjadinya TPPO yang dialami oleh 9 korban dengan modus pekerja migran illegal ke Irak. Kementerian PPPA selaku ketuan harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO) sudah berkoordinasi lintas sektor dengan pihak terkait lainya dalam upaya pencegahan dan penanganan,” jelasnya.

Prijadi juga menyampaikan kepada para korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku guna penyelesaiannya, dan menekankan agar lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di luar daerah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada sembilan perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal ke Irak, Jumat lalu (2/6/2023). (Foto Kementerian PPPA)

“Terdapat indikasi TPPO seperti diharuskan bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan/atau harus bekerja untuk jangka waktu yang sangat panjang, memberangkatkan pekerja yang tidak memenuhi syarat dokumen, atau melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa memenuhi syarat tersebut.,” ujarnya.

Selain itu yang perlu menjadi perhatian adalah para korban umumnya menerima uang dari agen dengan maksud agar mereka tidak melaporkan atau mencabut laporannya, dan memungkinkan untuk merayu kepada korban untuk bekerja kembali, hal ini yang harus diwaspadai.

“Diharapkan pemerintah daerah melalui instansi berwenang untuk memantau dan melakukan pendampingan kepada para korban ketika sudah di kampung halaman, agar mereka dipastikan aman dan nyaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

 

Tag: