Proses Perolehan Lahan di Kawasan IKN Libatkan Lintas Kementerian

Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN), Segmen 3B, Ruas KKT Kariangau – Sp. Tempadung, Kota Balikpapan, Rabu 22 Februari 2023. (BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia menegaskan bahwa proses perolehan tanah di IKN terus berjalan. Saat ini, kata Mia, pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

“Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP),” kata Mia, melalui keterangan tertulis tim komunikasi Otorita IKN, seperti dikutip niaga.asia, Minggu 7 Mei 2023.

Mia menerangkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP, selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.

“Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Mia.

OIKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

“Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan,” demikian Mia.

Sumber : Otorita IKN | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: