PT Ketenagalistrikan Kaltim Gugat CV Energi Karya Semesta Rp5,130 Miliar

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur, PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur menggugat bekas mitra usahanya, CV Energi Karya Semesta ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nilai ganti rugi yang diminta Rp5,130 miliar.

Dalam perkara ini, PT Ketenagalistrikan Kaltim melalui kuasa hukumnya, Helena Maulidya Nuriman dan Rekan, sebagaimana diinformasikan di  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan terhadap CV Energi Karya Semesta sudah didaftarkan di PN samarinda dengan Nomor: 241/Pdt.G/2021/PN Smr, tanggal 14 Desember 2021.

Helena dalam gugatannya memohon kepada PN Samarinda untuk mengabulkan gugatanya terhadap tergugat CV Energi Karya Semesta. Disebutkan, gugatannya itu terkait dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Tambang Batubara No. 012/ MOU/ PERLIS-KALTIM/ XII/ 2016, tanggal 19 Desember 2016.

“Dalam kerja sama ini tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan penggugat,” kata Helena.

Dari itu dia menuntut, PN Samarinda menghukum tergugat untuk melaksanakan kewajiban, berupa mengembalikan dana sebesar Rp2,130 miliar dan membayar fee keuntungan penjualan batubara dari bulan Pebruari 2017 s/d bulan November 2017, sebesar Rp10.000,- x 30.000 MT x 10 bulan = Rp3.000.000.000,oo.

“Tergugat juga harus membayar denda keterlambatan sebesar 0,5% per bulan dari jumlah yang terhutang, yang dihitung sejak bulan Pebruari 2017 sampai tergugat mengembalikan dana kontribusi milik Penggugat secara sekaligus tunai,” pungkasnya.

Gugatan terhadap PT Wari Kusuma Negara

Selain itu PT Ketenagalistrikan juga menggugat PT Wari Kusuma Negara dengan dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kerja sama mengerjakan proyek, berdasarkan surat-surat perjanjian:  Nomor: 11/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ IX/ 2017, tgl. 11 September 2017;   Nomor: 12/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017;
Nomor: 13/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017;  dan  Nomor: 14/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017.

“Penggugat mohon PN Samarinda menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan penggugat,” kata Helena.

Helena menuntut tergugat, PT Wari Kusuma mengembalikan dana PT Ketenagalistrikan sebesar Rp6.237.321.448,oo dan membayar bagi hasil keuntungan sebesar 60% dari proyek yang sudah dikerjakan tergugat.

Penggugat juga minta PN Samarinda memerintahkan tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 1 per mil (0,001) per hari dari jumlah yang terhutang, yang dihitung sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai tergugat mengembalikan dana modal kerja milik penggugat, secara sekaligus tunai.

Sumber : SIPP PN Samarinda | Editor : Intoniswan

Tag: