PT PLN Sampaikan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis ke Kejati Kaltim

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum  bersama Asisten Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH, Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim rapat bersama dengan PT. PLN (Persero) adalah SRM Operasi Konstruksi I, Hasmar Tarigan dan SPM PPK PLN UIP, Basuki Rahman. (Foto Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kaltim akan menindaklanjuti sesuai prosedur permohonan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur.

Hal itu disampaikan Harli Siregar usai memimpin rapat pemaparan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur, Senin (13/3/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Asisten Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH, Koordinator dan para Kasi pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta dari pihak PT. PLN (Persero) adalah SRM Operasi Konstruksi I, Hasmar Tarigan, SPM PPK PLN UIP, Basuki Rahman beserta jajaran.

Permohonan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Apabila permohonan ini disetujui oleh pimpinan, karena kompleksitas permasalahan yang ada dilapangan dalam pekerjaan Infrastruktur Ketenaga listrikan dan percepatan penanganannya agar dalam pelaksanakaannya dibentuk Tim PPS yang dikoordinatori oleh Bidang Intelijen dan melibatkan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta rekan-rekan dari daerah.

“Kejaksaan Tinggi Kaltim akan selalu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendukung IKN,” kata Harli Siregar, sebagaimana dikutip Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH.

Sebelumnya dalam rapat SRM Operasi Konstruksi I PT PLN (Persero), Hasmar Tarigan dalam paparannya menyampaikan bahwa PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, meliputi  pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV, dan Gardu Induk 150kV.

“Pembangunan Infastruktur Ketenagalistrikan merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PLN dengan mengeluarkan Perpres 3 Tahun 2016 sebagaimana dirubah dengan Perpres 109 Tahun 2000 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memasukan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masuk kedalam proyek Strategis Nasional,” paparnya.

Menurut Hasmar, Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara meliputi  Pembangkit listrik, jaringan SUTT 15 kV dan Gardu Induk 150kV.

“Adapun tantangan dalam pembebasan lahan dan ROW antara lain, pemilik lahan yang tidak diketahui, sengketa kepemilikan lahan, pemilik lahan menolak penilaian KJPP, jalur SUTT melewati IUP/PKP2B perusahaan tambang, jalur SUTT melewati HGU perkebunan, lahan BMN (Barang Milik Negara) dan lahan berada di Kawasan hutan dan digarap oleh masyarakat,” ungkap Hasmar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: