Pura-pura Isi Pulsa, Tukang Parkir di Samarinda Rampas Ponsel Pemilik Konter

Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan diperlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin 27 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua warga yang bekerja sebagai juru parkir di Samarinda, Irwan, 29 tahun serta Muhammad Hizar, 32 tahun, ditangkap tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Minggu 19 Februari 2023. Kasusnya pencurian dengan kekerasan berupa Ponsel pemilik konter pulsa di Jalan Padat Karya, Sempaja Timur, kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa itu terjadi Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 Waktu Indonesia Tengah. Muhammad Hizar datang ke konter pulsa sambil mengamati situasi di konter itu. Di mana di konter itu hanya ada korban.

“Setelah datang beli pulsa jam 3 pagi, pelaku (Muhammad Hizar) lantas meninggalkan konter. Setengah jam kemudian datang kembali membawa temannya berinisial Iw (Irwan),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin.

Pelaku Muhammad Hizar menunggu di motor, dan Irwan lantas masuk ke dalam konter langsung berupaya membawa kabur ponsel korban pemilik konter.

“Eksekutornya adalah Iw. Setelah berhasil, keduanya langsung kabur. Tapi aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral,” ujar Eko Budiarto.

Korban pemilik konter lantas melapor ke Polsek Sungai Pinang dengan kerugian Rp 2,6 juta. Tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang dipimpin Kepala Polsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, gerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto memperlihatkan barang bukti Ponsel saat konferensi pers di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Senin 27 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kejadiannya jam 3 pagi dan jam 2 siang hari yang sama, dua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gunung Lingai,” Eko Budiarto menerangkan.

Irwan diketahui seorang residivis atau pernah dihukum penjara, terkait kasus pencurian motor. Polisi mengembangkan kasus itu terkait dugaan keduanya juga beraksi di tempat lainnya.

“Kesehariannya, kedua pelaku ini adalah juru parkir. Rencananya, Ponsel itu mau dijual dan uamgnya untuk foya-foya,” sebut Eko Budiarto.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Barang bukti kita amankan adalah Ponsel korban dan motor yang digunakan kedua tersangka,” demikian Eko Budiarto.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: