Rakhmat: Adanya Perda Mudahkan Tata Kelola Arsip

Ilustrasi

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim Rakhmat Rosadi mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Kearsipan, karena sudah lama ditunggu. Perda tentang Pedoman Kearsipan meringankan beban kerja, karena sudah ada pedoman bagaimana tentang tata kelola arsip.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda tentang pedoman kearsipan ini, kita bisa menata kearsipan daerah Kutai Timur ini,” kata Rakhmat Rosadi saat diwawancarai awak media belum lama ini, Jumat (16/6/2023).

Terutama arsip yang ada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sampai di desa-desa. Karena arsip-arsip ini sangat esensial, dikemudian hari pun masih bisa digunakan apabila diperlukan.

“Bayangkan sudah 23 tahun kita ini, jangan sampai arsip-arsip ini tercecer apalagi sampai hilang. Karena itu menjadi data  daerah,” ucapnya.

Ia menyebut di daerah Kutai Kartanegara penataan arsipnya bisa diacungi jempol, maka dari itu bisa menjadi kiblat Kutim untuk studi tiru nantinya.

“Kita selalu didukung oleh Bupati dan Wakil Bupati tentang kegiatan perpustakaan maupun kearsipan,” sebutnya.

Disisi lain, ia mengakui Dispusip Kutim saat ini masih menindaklanjuti turunan perda tentang pedoman kearsipan yang disarankan oleh DPRD yakni turunannya menjadi peraturan Bupati (perbup).

“Kita belum menerima secara langsung dari DPRD walaupun sudah di sahkan perdanya,” tutupnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Wahyu | Editor: Intoniswan | Advetorial

Tag: