BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polsek Balikpapan Utara mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 6 lokasi berbeda di wilayah Kota Balikpapan.
Pelaku berinisial AL (41), residivis dalam dua kasus kriminal sebelumnya, kini kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya diungkap kepolisian.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban pemilik toko di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
“Pelaku berpura-pura membeli kerupuk. Saat korban lengah, dia mencuri handphone Vivo Y27e yang ada di meja kasir, lalu melarikan diri,” kata Singgih, Rabu 8 Januari 2024.
Dari laporan itu, tim opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan, dengan melacak sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku AL akhirnya berhasil diamankan di kawasa Jalan AW Syahranie, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dalam pemeriksaan, AL mengakui telah melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda di Balikpapan.
“Lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan Sumber Rejo, Kariangau, Jalan Pangeran Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur dan Prapatan,” ujar Singgih.
Barang yang dicuri pelaku bervariasi, termasuk rokok dalam jumlah besar, mulai dari 20 bungkus hingga 5 slop di setiap lokasi kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pelaku yang menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli, terutama bagi pemilik usaha kecil yang rentan menjadi sasaran kejahatan serupa,” imbuh Singgih.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPencurianPolresta Balikpapan