SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye salah satu pejabat BUMD yang mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kaltim. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mempersilakan Bawaslu menelusuri tuntas dugaan itu.
Sebelumnya, belum lama ini Bawaslu Kaltim telah memanggil sejumlah pihak mulai dari Dirut BUMD PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Nidya Listyono dan sejumlah perwakilan Pemprov Kaltim di antaranya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi dan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan
Akmal menyatakan, dia mempersilakan Bawaslu untuk melakukan penelusuran, sekaligus memastikan penyelenggaraan demokrasi selama Pilkada 2024 berjalan lancar.
“Tugas Bawaslu menjadi wasit agar semua berjalan fair play (sportif),” kata Akmal ditemui di halaman parkir GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Senin 28 Oktober 2024.
Baca juga: Pemprov Kaltim Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dirut BUMD Nidya Listiyono
Menurut Akmal, calon kepala daerah harus bersikap sportif. Menurutnya kalau benar terjadi pelanggaran, Bawaslu Kaltim dapat bertindak cepat merespos laporan-laporan tersebut.
“Silahkan Bawaslu melakukan tugasnya,” jelasnya.
Akmal kembali menegaskan dukungannya terhadap segala tugas dan langkah yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim.
“Kita tunggu saja hasilnya dari Bawaslu Kaltim. Kita hormati segala prosesnya. Pemerintah daerah tentunya mendukung, jika ada pelanggaran silahkan ditindak sesuai aturan undang-undang,” demikian Akmal Malik.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Akmal MalikBawaslu KaltimPilgub KaltimPilkada 2024