Rugikan Perusda BKS Miliaran, Kejati Kaltim Tahan Kuasa Direktur CV ALG

Kuasa Direktur CV ALG, Nurhadi Jamaluddin, hari ini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan Perusda Bara Kaltim Sejahtera lebih kurang Rp6 miliar. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, hari ini, resmi menetapkan kuasa direktur CV ALG yakni NJ (Nurhadi Jamaluddin) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan Perusda Pemprov Kaltim, Bara Kaltim Sejahtera (BKS) lebih kurang Rp6 miliar dalam perjanjian jual beli batubara (fiktif). Tidak hanya itu, Tim Penyidik juga sekaligus menahan NJ untuk 20 hari kedepan di Rutan Sempaja.

Sebelumnya,  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim juga telah menetapkan bekas Dirut BKS IGS (Idaman Ginting Suka) sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan sangkaan telah merugikan keuangan Perusda BKS Rp21,202 miliar dari Rp25,884 miliar yang dipakai untuk kerja sama membeli batubara.

“IGS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hasil pemeriksaan dokter umum maupun dokter yang ditunjuk Kejaksaan, tersangka IGS memang sakit,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, menjawab wartawan, hari ini, Selasa (4/1/2025)

Menurut Toni, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, total kerugian BKS saat IGS menandatangani kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan, sah sebesar Rp25.884.551.338,oo.

“Kerugian dari CV ALG aja sekitar Rp6 miliar,” ucapnya.

Diterangkan pula, penetapan IGS dan NJ sebagai tersangka baru tahapan awal dari proses hukum, karena masih ada 4 perusahaan lagi yang sedang didalami perannya dalam perjanjian jual beli batubara yang merugikan keuangan Perusda BKS.

“Penyidik terus mendalami empat perusahaan lainnya,” tegas Toni.

Sebelum menetapkan IGS dan NJ sebegai tersangka, penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan BKS sudah didahului Tim Penyidik dengan  upaya paksa berupa penggeledahan di kantor BKS di Jl. Basuki Rahmat No. 45 KecamatanSamarinda Kota, Kota Samarinda, Selasa (14/1/2025).

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.30 WITA, lanjut Toni, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Menurut Toni, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 sampai 2019 Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta.

“Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilaik erjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim  Sejahtera (BKS),” ungkap Toni.

Sementara berdasarkan penelusuran Niaga.Asia, dan hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021 dan dilaporkan dalam Laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, lima perusahaa swasta yang sebelumnya bermitra dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.

Rinciannya, Pertama; PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalm perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.

Ketiga, CV A (LG) telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Perjanjian kerja sama antara PT BKS dengan kelima perusahaan swasta tersebut, dan dalam hal ini uang PT BKS tidak dikembalikan mitranya, direksi PKS saat itu terdiri dari, Dirut Brigjen TNI (Purnawirawan) Idaman Ginting Suka, Direktur Operasional, Ir. Wahyudi Manaf, Direktur Umum dan SDM, H Akmad Husni Juhri, dan Direktur Keuangan, Didik Mulyadi. Sedangkan Badan pengawas BKS saat itu, Ketua, Prof Zein Heflin Frinces, Sekretaris, Nazrin, dan Anggota, Prof Daddy Ruchiyat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: