
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Polri dilarang melakukan live streaming saat menjalankan tugas. Hal itu agar mewujudkan sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, Senin (4/5/26).
Irjen Pol. Isit menekankan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, sebagaimana PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan dibawah koordinasi fungsi Humas Polri,” ungkap Kadiv Humas.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Polri