JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang digelar di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Mendag menyampaikan, barang-barang tersebut diduga melanggar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021. Adapun dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Pengawasan kedua yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar,” ungkapnya.
Mendag menegaskan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang; Inspektur Jenderal, Komjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra; dan Staf Ahli Mendag Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Tommy Andana.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: barang selundupan