Satpol PP Kota Balikpapan Tertibkan Pom Mini

Petugas Satpol PP Kota Balikpapan saat menertibkan Pom Mini di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Rabu (13/9/2023). (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Satpol PP Kota Balikpapan menertibkan keberadan Pom Mini (dispenser) yang digunakan berjuapan Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (13/9/2023). Sejumlan petugas Satpol PP bersama dengan Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan serta Kelurahan Balikpapan Kota dan Tengah, menertibkan Pom Mini di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir.

“Hari ini kita lakukan penertiban keberadaan Pom Mini yang mana sudah ada aturan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 dilarang berjualan BBM eceran atau menggunakan Pom Mini,” kata Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

Dalam penertiban tersebut pihaknya mengakut dan penyitaan sejumlah Pom Mini untuk dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan nantinya.

Sebelum ditertibkann, lanjut Izmir, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat teguran dan peringatan.

“Sudah diperingatkan, tapi tetap membandel,” akunya.

Secara berkesinambungan petugas akan menertibkan Pom Mini yang ada di Kota Balikpapan, dimulai dari Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, karena memang indikasinya keberadaan Pom Mini di Balikpapan semakin marak. Pada 2019 lalu, tercatat ada 100 Pom Mini, namun jumlahnya meningkatkan pesat jadi 600 lebih di tahun 2023 ini,” tuturnya.

Penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran, karena Pom Mini belum tentu memiliki safety untuk keamanannya.

“Bagi pemilik Pom Mini yang terkena razia, akan kita ikutkan sidang. Tinggal menunggu keputusan pengadilan apakah Pom Mininya dikembalikan atau tidak,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan 

Tag: