Satu Ton Daging Babi Ditolak Masuk Balikpapan

Balai Karantina Pertanian Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau menyita daging babi yang dikemas dalam 26 boks styrofoam tanpa  dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asal, Palu, Sulawesi Tengah. (Foto Balai Karantina Pertanian Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Balai Karantina Pertanian Balikpapan melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Kariangau melakukan penahanan dan penolakan terhadap masuknya satu ton daging babi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Daging tersebut dibawa menggunakan kapal motor KMP Swarna Kartika rute Palu-Balikpapan beberapa hari lalu. Ditemukan di dalam sebuah mobil pick up oleh pelaksanaan patroli rutin di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat.

Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Niken Pandansari mengatakan, pemasukan daging babi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019.

Daging babi yang dikemas dalam 26 boks styrofoam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asal.

“Yang dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) seperti demam babi afrika (African Swine Fever/ASF) dan Penyakit mulut dan kuku (PMK),” kata Niken dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menuturkan, pihaknya akan menindak tegas upaya pemasukan hewan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Setelah penahanan dilakukan, pemilik setuju untuk kemudian dilakukan penolakan. Setelah berita acara penolakan ditantangani daging itu berlayar kembali ke Palu menggunakan KMP Laskar Pelangi,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: