Sebarkan Video Bugil Kekasihnya, Usman asal Nunukan Diamankan Polisi 

Usman pelaku penyebar dan pembuat video bugil kekasihnya usai bercinta diatas ranjang (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Usman (38) pria pekerja serabutan warga Jalan Hasanuddin Rt 10 di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Polisi lantaran menyebarkan video bugil kekasihnya SR (20) yang sedang di atas ranjang,

“Pelaku diamankan usai dilaporkan orang tua korban yang tidak terima video bugil anaknya disebarkan,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Rabu 918/01/2023).

Video bugil yang produksi menggunakan kamera handphone milik pelaku dibuat tanpa sepengetahuan korban, Usman sengaja membuat video untuk keperluan ancaman jika suatu waktu SR ingin berpisah atau memutuskan cinta

Hubungan percintaan pelaku dan korban telah terjalin cukup lama,  sejak SR masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Keduanya terakhir kali bertemu Jumat 13 Januari 2023 di sebuah hotel untuk membicarakan kelanjutan hubungan asmara.

“Kedua membuat janji ketemu di hotel dan disana sempat terjadi pertengkaran, tapi sempat reda dan mereka sepakat pula melakukan persetubuhan,” ucapnya.

Usai melakukan persetubuhan, korban dalam keadaan bugil tanpa sadar direkam pelaku. Kemudian, pelaku mengancam apabila korban memutuskan hubungan, maka video akan disebarkan ke orang lain.

Keributan keduanya tidak lepas dari sifat pelaku yang sangat posesif kepada kekasihnya yang merupakan seorang mahasiswi. Pelaku tidak ingin melihat korban dekat dengan pria pria lain.

“Pelaku curiga korban memiliki hubungan dengan pria berinisial RN yang menurut keterangan korban hanyalah teman biasa,” tutur Sony.

Rasa cemburu pelaku terhadap pria lain membuatnya nekat mengirimkan video bugil kekasihnya kepada RN melalui pesan video handphone, namun tidak berlangsung lama, video tersebut ditarik kembali oleh pelaku.

Meski rekaman video bugil terhapus, RN sempat melihat isi video dan mengetahui wanita dalam video adalah RS. Tujuan pelaku mengirimkan video bermaksud menginformasikan bahwa RS sudah melakukan hubungan ranjang dengan dirinya.

“Pelaku sengaja minta bertemu di hotel lalu melakukan hubungan.  Tujuan utamanya adalah ingin membuat video bugil kekasihnya untuk kartu AS ancaman,” jelasnya.

Penyebaran video bugil SR akhirnya sampai ke telinga orang tua korban yang kemudian melaporkan perkara ke Polsek kota Nunukan, pelaku kini ditempatkan di sel sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya reaksi marah dari keluarga korban.

Atas perbuatan penyebaran video, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun pidana penjara.

“Niat pelaku membuat bukti rekaman video bisa dijadikan sebagai suatu bentuk ancaman pelanggaran hukum,” beber Sony.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: