Seharusnya Anggota DPRD Samarinda Tidak Perlu Marah-marah

OPINI REDAKSI NIAGA.ASIA

Anggota Komisi III DPRD Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim marah-marah dan melempar kotak berisi makanan ke arah PPK DPUPR Kota Samarinda, Ilham.  (Tangkapan Layar Vidio)

Kemarin, banyak orang tercengang setelah melihat di media sosial video dua anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim dan Anhar marah-marah kepada Ilham, salah seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Teras Samarinda di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Abdul Rohim tidak hanya melakukan kekerasan verbal terhadap Ilham, tapi juga melempar Ilham dengan kotak berisi makanan ringan. Ilham yang tidak terima, kemudian mendatangi Rohim, tapi cepat dipisahkan petugas keamanan dalam DPRD Samarinda.

Pokok permasalahan antara keduanya berawal dari pengaduan LSM yang mendampingi sejumlah buruh proyek Teras Samarinda tahun 2024 yang belum dibayar gajinya hingga kemarin.

Secara hukum, tidak ada hubungan antara Dinas PUPR dengan buruh yang menuntut sisa gajinya dibayarkan, karena Dinas PUPR hanya terikat kontrak dengan PT Samudra Anugrah Indah Permai, sebagai kontraktor proyek Teras Samarinda. Antara buruh yang belum dilunasi gajinya juga tidak ada hubungan langsung dengan PT Samudra Anugrah Indah Permai. Jadi terasa aneh kalau anggota DPRD Samarinda marah-marah dengan PPK Proyek Teras Samarinda.

Permasalahan sisa gaji buruh Teras Samarinda yang belum terbayar, sebetulnyan dengan A, seseorang yang jadi subkontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai, yang juga belum dibayar jasanya.

Pada bulan Juli atau Agustus 2024, sebetulnya pembayaran dari PT Samudra Anugrah Indah kepada A sudah tidak lancar. Menurut keterangan A, dia hanya dua kali menerima pembayaran dari  PT Samudra Anugrah Indah.

Kalau DPRD Samarinda ingin masalah ini ada titik terangnya, seharusnya memanggil A untuk didengar penjelesannya. DPRD Samarinda punya hak melayangkan surat panggilan ke A sampai 2-3 kali. Bahkan punya hak minta bantuan kepada Kepolisian untuk menghadirkan A secara paksa.

Dengan demikian, tidak seharusnya anggota DPRD marah-marah, apa lagi kepada orang yang secara hukum tidak terkait langsung dengan tidak terbayarnya gaji buruh Proyek Teras Samarinda.@

Tag: