Seno Aji Gelar Sosper Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Tenggarong Seberang

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, H Seno Aji saat melaksanakan kegiatan Sosper di Kecamatan Tenggarong Seberang (Foto: Istimewa/niaga.asia).

TENGGARONG-NIAGA.ASIA– Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) atau penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (28/10/2023).

“Kegiatan (Sosper) ini merupakan salah satu dari tiga tugas dan fungsi Anggota DPRD (fungsi anggaran, fungsi pembuat Perda dan fungsi pengawasan),” kata Seno Aji.

Seno Aji menyampaikan bahwa, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

“Penguatan partisipasi masyarakat sangat penting, agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Sebagai informasi, Kegiatan Sosper ini merupakan yang ke-12 kalinya selama tahun 2023 ini. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di semua daerah pemilihan (Dapil) mereka.

Kegiatan ini tentunya sangat penting, sehingga semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPRD bisa diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: