Sesuai Kesepakatan, Baharuddin Demmu Harapkan PT MHU Bayar Rp700 Juta ke Gapoktan

Komisi I DPRD Kaltim saat RDP bersama PT MHU dan Gapoktan (niaga.asia/Teodorus)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Selasa 7 Maret 2023. RDP tersebut dipandu oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa, inti pembahasan dalam RDP tersebut yakni adanya persoalan lahan pertanian warga yang tidak bisa digunakan lagi akibat adanya lumpur dari aktivitas perusahaan tambang batubara PT MHU.

Dari keterangan pihak Gapoktan, ungkap Demmu, Kamis (16/3/2023) terdapat 5,2 hektar lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur bekas tambang.

Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” ungkap Demmu saat dikonfirmasi setelah RDP tersebut.

Kemudian atas persoalan tersebut, Gapoktan melaporkan musibah itu kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pertanian Kukar.

Dari hasil perhitungan Dinas Pertanian Kukar, total kerugian petani akibat musibah tersebut senilai Rp1,3 miliar.

“Jadi persoalan ini telah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp1,3 miliar,” sebutnya.

Namun, lanjut Demmu, dari hasil RDP tersebut kedua belah pihak akhirnya melakukan perundingan dan pihak Gapoktan bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 700 juta.

“Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” jelasnya.

Demmu berharap, angka tuntutan dari pihak Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut.

“Angka Rp 700 juta ini tuntutan dari pihak Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tegasnya.

Penulis: Kontributor Niaga Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: