Sesuai Perpres Fungsi DBON Memberikan Pedoman dalam Penyelenggaraan Keolahragaan

Sekretariat TK DBON Kaltim. (Foto Swarakaltim.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

“Fungsi DBON  seperti itu tercantum sangat jelas di Pasal 2 ayat (2) Perpres No 86 Tahun 2021. Kalau Tim Koordasi DBON Kaltim melaksanakan fungsinya diluar yang diatur Perpres, itu yang saya sebut sedang mengambil risiko,” kata H Agus Suwandy pada Niaga.Asia, Minggu (16/7/2023.

baca juga:

Agus Suwandy: Tim Koordinasi DBON Sedang Mengambil Risiko

Tim Koordinasi DBON Panen APBD Kaltim, Tahun Ini Dijatah Rp31 Miliar

Di Pasal 2 ayat (1)  disebutkan DBON bertujuan: (a). meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; (b). meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan (c). memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.

Sumber: Perpres No 86 Tahun 2021.

Kemudian di Pasal 3 ayat (1) DBON memuat: (a). visi dan misi; (b). prinsip; (c). tujuan dan sasaran; (d). kebijakan dan strategi; dan (e). peta jalan DBON.

Pada ayat (2)  diterangkan Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Ayat (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Ayat (4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.

Ayat (5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2O2l-2O45 berdasarkan periode DBON.

Sumber: Perpres No 86 Tahun 2021.

Bagian Keempat dari Perpres No 86 Tahun 2021 di Pasal 11 menjelaskan, Tim Koordinasi DBON Provinsi bertugas: (a). melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah provinsi; (b). mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah provinsi; dan (c). mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.

“Kalau kita membaca keterangan ketua Tim Koordinasi DBON Kaltim, tugas-tugas yang dilaksanakan DBON Kaltim sudah melenceng dari Perpres,” pungkas Muslimin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: