Soal Kelanjutan Proyek BTS 4G, Menteri Kominfo Temui Jaksa Agung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan kunjungan serta silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin terkait kelanjutan proyek BTS 4G. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan kunjungan serta silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin. Kunjungan yang dilakukan pada hari Senin(24/07/2023) bertempat di Aula Lt.11 Gedung Utama Kejaksaan Agung ini.

Acara pertemuan antara Menkominfo dengan Kejaksaan Agung ini turut dihadiri juga oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kejaksaan Agung.

Dalam kunjungan yang dilakukan Menkominfo dibahas terkait dengan beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang mana tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoax, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum

Jaksa Agung juga menyampaikan terkait dengan perintah khusus Presiden mengenai kelanjutan proyek BTS 4G yang sedang bermasalah. Dimana dalam perintah khusus ini Kejaksaan agung mendukung proyek BTS 4G agar proyek tersebut dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan tujuannya.

“Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwasannya dalam pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).

“Kejaksaan Agung dan Kementrian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pertemuan Menkominfo juga mengungkapkan terkait dengan harapannya pada proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pedampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.

“Saya berharap agar proyek strategi nasional ini dapat dilakukan pedampingan hukum dari Kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum,” harap Menkominfo.

Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh “Satgas Percepatan Ekosistem Digital”.

Dalam pertemuan silaturahmi sekaligus konsultasi tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis  Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.

Sumber: Siaran Pers Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan

Tag: