Sosialisasikan Pajak Impor Barang Penumpang, KPPBC Nunukan Gandeng Agen Kapal Luar Negeri

 Kepala KPPBC Nunukan bersama Danang SB dan agen kapal luar negeri menandatangani nota kesepahaman CODI (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, mensosialisasikan ketentuan pembebasan pajak masuk barang impor sebesar US 500 Dolar, terhadap barang bawaan atau belanja warga Indonesia, yang datang dari luar negeri.

“Kenapa kami sosialisasikan lagi, karena sering terjadi permasalahan dari masyarakat karena kurang memahami dan pengetahuan tentang kepabeanan barang belanjaan dari luar negeri,” kata Kepala KPPBC Nunukan, Danang SB pada Niaga.Asia, Jumat (17/05/2024).

Untuk memaksimalkan sosialisasi aturan kepabeanan barang impor, KPPBC Nunukan bersama agen pelayaran kapal rute Tawau, Sabah, Malaysia, menandatangani nota kesepahaman Customs Onboard Digital Information (CODI).

CODI sendiri merupakan rekaman video yang memuat informasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 203 tahun 2017, terkait ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dalam rekaman berdurasi 5.27 menit, petugas KPPBC Nunukan menjelaskan hal-hal yang harus dipahami masyarakat, ketika membawa barang belanjaan untuk keperluan pribadi dari hasil beli luar negeri yang dibawa kembali ke Indonesia.

“Kebetulan kapal rute Nunukan – Tawau ada televisinya, jadi kami mohon agen pelayaran memutar video CODI agar penumpang membeli barang luar negeri mengetahui ada ketentuan begini,” ucapnya.

Diterangkan Danang, CODI adalah langkah bagi KPPBC Nunukan mencegah permasalahan yang sering muncul memanas masyarakat dan pegawai Bea Cukai berhubungan dengan biaya pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam peraturan Permenkeu RI, barang di luar negeri yang dibawa kembali ke Indonesia dikategorikan sebagai barang pribadi atau personal use dengan catatan nilai barang wajar. Jenis impor ini akan mendapatkan pembebasan pajak masuk sebesar 500 US Dolar atau sekitar Rp 7,5 juta (kurs dolar Rp 15.000)

“Ketika nilai barang tidak melebihi US 500 Dollar, pemilik datang Bea Cukai cukup hanya melakukan registrasi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Danang, terhadap nilai barang impor tidak wajar atau dalam jumlah banyak, pemilik barang tidak mendapatkan pembebasan sebesar US 500 Dollar, dan sesuai aturan, barang tersebut dikenakan tarif pajak.

Perhitungan tarif pajak barang impor tidak wajar dihitung dari nilai keseluruhan barang non pribadi, yang kemudian dikenakan tarif pajak masuk sesuai ketentuan yang berlalu.

“Misalnya ada penumpang beli Hp di Malaysia, ketika datang di Nunukan harus lapor ke Bea Cukai, kalau nilai barang Rp 10 juta, pemilik barang membayar biaya masuk Rp 2,5 juta dari nilai kelebihan itu,” jelasnya.

Barang impor penumpang yang telah keluar dari kawasan pelabuhan atau bandara melebihi 60 hari tidak lagi mendapatkan pembebasan biaya masuk US 500 Dollar, sebab tarik pajak yang dikenakan murni dihitung dari nilai harga barang.

Persoalan ini sering dialami masyarakat yang mungkin lupa atau sengaja tidak melaporkan barang impor ketika tiba di kawasan kepabeanan. Tidak hanya kehilangan pembebasan biaya masuk, handphone yang dibeli dari luar negeri rawan bermasalah.

“Hp beli di luar negeri biasanya IMEI-nya terblokir sendiri, kalau sudah terblokir, Bea Cukai tidak bisa membantu daftar Imei,” jelasnya.

Selain menggandeng agen pelayanan, KPPBC bekerja sama KSOP Nunukan dalam mensosialisasikan aturan pembebasan biaya masuk barang impor sebesar US 500 Dollar dan PT Pelindo Nunukan terkait penertiban jalur kedatangan penumpang kapal luar negeri.

“Saya perjelas ya, Hp luar negeri yang dibeli di Indonesia, itu sudah tidak ada urusan di Bea Cukai, urusan kami hanya dengan Hp baru dibawa dari luar negeri,” ungkapnya.

Penulis ; Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: