
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polda Kaltim membongkar praktik curang dalam distribusi minyak goreng. Seorang Direktur Operasional perusahaan produsen Minyakita berinisial MH ditetapkan tersangka setelah terbukti mengurangi isi kemasan yang beredar di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada Senin 11 Agustus 2025.
“Saat sidak di salah satu toko di pasar Kota Balikpapan, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM tidak sesuai dengan berat bersih pada label,” kata Bambang dalam konferensi pers, Rabu 15 April 2026.
Hasil pengujian terhadap lima sampel menunjukkan isi minyak goreng hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter. Padahal, pada kemasan tercantum 1.000 mililiter.
Selisih terbesar mencapai 50 mililiter per bungkus, jauh melampaui batas toleransi yang diperbolehkan. Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran berulang oleh perusahaan.
Sebelumnya, PT JASM telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan pada 17 Maret 2025 atas kasus serupa di Kediri. Meski sempat berjanji memperbaiki, praktik yang sama kembali ditemukan di Kalimantan Timur.
Bambang menegaskan tidak ada keterlibatan pihak toko maupun distributor dalam pengurangan isi.
“Kesalahan sepenuhnya berada pada produsen,” tegas dia.
Distribusi produk tersebut diketahui cukup luas, mulai dari Kediri hingga Samarinda dan Balikpapan. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, sekitar 852 karton atau 10.224 bungkus telah beredar di Kalimantan Timur dan kini telah habis terjual.
Di Balikpapan sendiri, petugas hanya berhasil mengamankan 70 bungkus sebagai barang bukti.
Selain produk minyak goreng, penyidik turut menyita mesin pengemasan, alat timbangan, serta sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim memastikan pengawasan terhadap distribusi pangan akan terus diperketat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara rutin. Jika masyarakat menemukan hal yang merugikan, segera laporkan,” kata Bambang.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengingatkan pentingnya integritas pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan publik.
“Tindakan curang seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Yuliyanto.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanMinyakitaPolda Kaltim