Surati PT ASDP Indonesia, DPRD Nunukan Minta Kapal Ferry ke Sebatik Tetap Beroperasi

KMP Manta saat sandar di pelabuhan Sei Jepun Nunukan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkirim surat ke pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan, meminta agar tetap mengoperasikan kapal ferry penyeberangan Nunukan-Sebatik, KMP Manta

“Tadi siang saya atas nama anggota DPRD Dapil Sebatik meminta DPRD Nunukan bersurat ke ASDP agar tetap mengupayakan mengoperasikan pelayaran rute Nunukan – Sebatik,” kata Andre Pratama pada Niaga.Asia, Rabu (05/02/2025).

Andre menerangkan, surat DPRD Nunukan tertanggal 05 Februari 2025, dengan nomor 33 – DPRD/170 merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat lembaga legislatif terkait permintaan adanya pelayaran penyeberangan antar pulau.

DPRD Nunukan bersurat menanggapi surat BPTD Nomor KU.001/1/3/SATKERKALTARA/2025 dan surat General Manager ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Balikpapan, Nomor OP/010/00038/11/ASDP-BPP/2025 perihal pemberhentian sementara pelayaran lintas perintis di Kalimantan Utara.

“Hari ini terakhir pelayaran penyeberangan ferry KMP Manta melayani seluruh wilayah Kalimantan Utara, yang didalamnya termasuk Nunukan, Sebatik dan Sei Menggaris,” ucapnya.

Sehubungan dengan itu, DPRD Nunukan bermohon kepada PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Balikpapan yang dalam hal ini sebagai operator agar kiranya tidak menghentikan pengoperasian kapal ferry.

Pelayaran ferry Tarakan, Nunukan, Sebatik dan Sei Menggaris sangat diperlukan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia, terutama sekali lintasan Nunukan-Sebatik agar bisa dilayani setiap hari.

“Pengoperasian ferry sangat berpengaruh terhadap inflasi dan disparitas harga barang-barang antar pulau Nunukan dan Sebatik,” sebutnya.

Selama ini keberadaan pelayaran kapal ferry antar pulau Nunukan – Sebatik turut mempengaruhi kemajuan perekonomian masyarakat di perbatasan. Dunia usaha berkembang karena transportasi laut cukup lancar.

Andre berharap permohonan DPRD Nunukan yang mewakili aspirasi masyarakat perbatasan kiranya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun operator kapal ferry pelayaran perintis.

“Kami khawatir harga-harga barang di Sebatik naik bersamaan stopnya kapal ferry karena kendaraan pengangkut barang dari Nunukan tidak bisa menyeberang,” tuturnya.

Untuk diketahui, penghentian pengoperasian kapal disampaikan oleh BPTD Kaltara tertanggal 30 Januari 2025. Dalam surat tersebut tertulis menindaklanjuti surat Menteri Keuangan RI perihal efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN tahun 2025.

Selanjutnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan perihal dukungan pelaksanaan kebijakan pemerintah, menyampaikan kepada unit-unit satker melakukan penundaan sementara baik berupa progress fisik dan keuangan untuk semua perikatan/kontrak barang/jasa (dari jenis belanja barang dan belanja modal sampai ada instruksi selanjutnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: