Perusahaan Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dapat Disanksi Pidana dan Denda
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang…

