Perusahaan Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dapat Disanksi Pidana dan Denda

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

“Perusahaan dalam bentuk apapun wajib melindungi pekerjanya dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Muhammad Rahadian Ali pada Niaga.Asia, Rabu (16/08/2023).

Termasuk perusahaan pelayaran yang melayani rute lokal maupun internasional. Tiap perusahaan setidaknya mendaftarkan pekerja dalam program kecelakaan dan kematian atau ditambah dengan jaminan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan.

Karena itu, perusahaan yang tidak menyertakan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Kita sudah sosialisasikan kewajiban BPJS ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Nunukan, tapi begitulah masih ada perusahaan tidak mentaati,” tuturnya.

Rahadian menuturkan, pekerja yang tidak dilindungi jaminan sosial tenaga kerja akan menanggung sendiri biaya berobat. Padahal, harusnya tanggung jawab tersebut dibebankan kepada pemberi kerja.

Kecelakan laut menimpa awak kapal Nunukan Ekspres menjadi gambaran tidak adanya perlindungan yang bisa terima oleh pekerja, bahkan korban bisa saja diberhentikan perusahaan dengan alasan tidak memiliki kesehatan sempurna lagi.

“Nanti saya coba koordinasi dengan KSOP Nunukan atau Dinas Perhubungan Nunukan, kita mau kroscek kenapa perusahaan pelayanan tidak melindungi pekerjanya,” ucapnya.

Tidak hanya perusahaan dengan jumlah pekerja besar, perusahaan usaha kecil informal wajib melindungi pekerjanya dengan BPJS, begitu pula dengan perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tiap peserta BPJS ketenagakerjaan dibebankan biaya iuran berbeda disesuaikan dengan spesifikasi jenis perusahaan dan tergantung dengan paket program yang disertakan kepada pekerja.

“Jumlah perusahaan di Nunukan mencapai 613, adapun jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan aktif sebanyak 30.782 orang,” tuturnya.

Jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan di Nunukan berubah setiap tahunnya, fluktuasi ini disebabkan adanya pergerakan keluar dan masuk peserta dari perusahaan skala kecil atau informal seperti usaha pertokoan, nelayan dan pertanian.

Dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di tahun 2023, pemerintah mendapatkan pendapatan dari hasil iuran Rp 30.7 miliar, nilai pendapatan ini berbeda-beda setiap tahun tergantung jumlah peserta itu sendiri.

“Jumlah peserta bisa meningkat jika semua perusahaan menyadari pentingnya BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: