 
	    
		
		
			Tahun 2022 Kejaksaan Beri Layanan Keadilan Retoratif 1.454 Perkara
		
		
			
				
	
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.034 perkara dengan rincian,…

 
									