Tahun 2022 Kejaksaan Beri Layanan Keadilan Retoratif 1.454 Perkara

Kajari Nunukan Teguh Ananto dan Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R bersama Hendrikus Boy dan Muhammad Fazil didampingi orangtuanya dibebaskan dari tuntutan hukum setelah mendapatkan Restorative Justice (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.034 perkara dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 192 perkara, tahun 2021 (388 perkara), dan tahun2022 yakni 1.454 perkara.

Demikian dilaporkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, hari ini, Selasa (03/01/2023).

“Selain itu, juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi,” tambahnya.

Menurut Ketut Sumedana, di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia sepanjang tahun 2022, dengan rincian per tahapan; Pra Penuntutan: 160.076 perkara; Penuntutan: 117.855 perkara;Upaya Hukum: 6.489 perkara; dan Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari – Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan.

“Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum  ada enam dengan rincian; Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz  dengan Tersangka RP. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Cndrawati, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu.

Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.

Terakhir, Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa DR. H. Anung Al Hamat Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, Terdakwa Dr. Ahmad Zain Annajah.

Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: