Tahun 2021, Kejari Samarinda Setor PNBP Rp4,012 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko dalam acara Cofe Break dengan  wartawan di kantornya, hari ini, Selasa (28/12/2021). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menyetor  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,012 miliar ke kas negara. PNBP itu bersumber dari 10 pos pendapatan. PNPB terbesar berasal dari denda tindak pidana lainnya, yakni sebesar Rp2,046 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko dalam acara Cofe Break dengan para wartawan di kantor, hari ini, Selasa (28/12/2021).

Dalam acara temu wartawan pertama kalinya setelah menurunnya penularan Covid-19 ini, Heru Widarmoko didampingi staffnya, Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hafidi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan, Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ryan Permana, dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda.

Menurut Heru, di kejaksaan ada 10 pos PNBP, berada dibawah Bidang Pembinaan Kejari Samarinda. PNBP sepanjang tahun 2021 tersebut, terbesar bersumber dari pendapatan pendapatan denda tindak pidana lainnya ebanyak Rp2,046 miliar dan dari penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan pengadilan Rp1,164 miliar.

“Khusus pendapatan dari denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp305.621.000,” ujarnya.

Kemudian, pendapatan dari pemindahtanganan barang milin negara (BMN) lainnya Rp15.228.325,oo. Pendapatan dari sewa tanah gedung dan bangunan Rp2.412.035,oo. Pendapatan dari ongkos perkara Rp10.541.500,oo.

Selanjutnya, kata Heru, pendapatan dari uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp36.735.640,oo. Pendapatan dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp150 juta. Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan Rp117.452.000,oo

“Sedangkan  pendapatan dari pos uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan Rp163.881.000,oo,” kata Heru.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: