Tahun 2022, Anggaran Kementerian ESDM Rp5,89 Triliun

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,89 triliun. (Foto Humas Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,89 triliun kepada 12 unit organisasi dan 32 satuan kerja (satker), yang tertuang dalam 12 DIPA Induk unit organisasi dan 32 DIPA Petikan masing-masing satker, Senin (27/12/2021).

Dari total anggaran sebesar Rp5,89 triliun yang diterima Kementerian ESDM, sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan prioritas nasional dan kegiatan dalam rangka penguatan akses energi bagi masyarakat.

“Tahun Anggaran 2022, Kementerian ESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,89 triliun. Alokasi anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan prioritas nasional dan kegiatan dalam rangka penguatan akses energi bagi masyarakat,” jelas Arifin.

Kegiatan prioritas nasional dan penguatan akses energi bagi masyarakat antara lain, Jaringan Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang, Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Konverter Kit Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Nelayan dan Petani, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Revitalisasi PLT-EBT, PLTMH dan Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 ini diharapkan dapat lebih baik dari tahun 2021, di antaranya dapat digambarkan dengan serapan anggaran yang terdistribusi lebih merata sepanjang tahun yang diikuti dengan realisasi anggaran yang tidak menumpuk di akhir tahun.

“Berkaca dari evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2021, per 19 Desember 2021, masih terdapat Rp534 Miliar yang perlu direalisasikan dan masih terdapat 8 paket pekerjaan yang progres fisiknya berkisar di 0-25%, sementara waktu pelaksanaan anggaran sudah tinggal menghitung hari. Diharapkan hal-hal semacam ini tidak terulang kembali di tahun mendatang.” harap Arifin.

Sesuai dengan Arahan Bapak Presiden untuk Pelaksanaan APBN 2022, terdapat enam fokus kebijakan APBN untuk menjadi perhatian kita bersama antara lain, melanjutkan perlindungan terhadap COVID-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan dan menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.

Selanjutnya, secara teknis untuk percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2022 di lingkungan Kementerian ESDM, Menteri Arifin menginstruksikan agar seluruh unit mulai menyusun Risk Register untuk setiap kegiatan utama terkait penyerapan anggaran, dengan mengidentifikasi setiap risiko dan pengendaliannya.

“Segera selesaikan tender atas seluruh paket pekerjaan yang telah dan akan diumumkan dalam SIRUP, sehingga dapat langsung dieksekusi pekerjaannya pada awal Januari 2022 dan seluruh unit segera menyusun rencana pelaksanaan kegiatan secara rinci sesuai target yang ditetapkan,” ujar Arifin.

Menteri ESDM menyampaikan bahwa arahan Bapak Presiden dalam pelaksanaan anggaran dibutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran agar dapat mengatasi persoalan-persoalan yang ada. Namun demikian, dibutuhkan kehatihatian, transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan anggaran.

Usai menyerahkan DIPA kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala BPH Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Menteri ESDM menyaksikan dua belas orang pemegang program menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja TA 2022.

Penandatangan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan, mengelola, mempertanggungjawabkan APBN dengan transparan, akuntabel, tepat waktu dan bebas KKN serta komitmen pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

“Saya harap apa yang sudah Saudara ucapkan dan tandatangani tidak sekedar menjadi formalitas semata, namun sungguh-sungguh menunjukkan komitmen Saudara dalam melaksanakan, mengelola, mempertanggungjawabkan APBN dengan transparan, akuntabel, tepat waktu dan bebas KKN serta komitmen dalam perjanjian kinerja yang telah ditetapkan,” tegas Arifin.

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

Tag: