Tahun 2022 Jumlah Lansia 27 Juta dan Tahun 2045 Diperkirakan 63,3 Juta

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tahun 2022 jumlah lansia mencapai 27 juta orang atau 10,48 % dari total penduduk. Bahkan pada tahun 2045, jumlahnya meningkat menjadi 63,3 juta atau 19,9 % dari total penduduk.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial PP Muhammadiyah,

Dr. Mariman Darto, SE, M.Si dalam diskusi Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HALUN) ke -27 ini, secara hybrid  pada hari Selasa, 30 Mei 2023 di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam diskusi ini Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, dihadiri para pemangku kebijakan, Civitas Akademika, praktisi Kesehatan dan masyarakat untuk mewujudkan Lansia Sehat, Sejahtera dan Bermartabat.

Menurut UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,  Lansia didefinisikan sebagai orang yang berusia 60 tahun ke atas. Keberadaan Lansia sangat penting bukan hanya dari sisi jumlah, namun mitigasi terhadap penanganan masalahnya juga perlu dilakukan. Jika tidak diantisipasi keberadaannya menjadi persoalan negeri.

Menurut Mariman, struktur penduduk tua (ageing population) tersebut, selain merupakan salah satu indikator keberhasilan pencapaian pembangunan manusia secara nasional, sekaligus juga merupakan tantangan dalam pembangunan.

“Muhammadiyah menempatkan Ageing Population sebagai isu strategis kebangsaan ke-8 “Antisipasi Ageing Population”,” katanya.

Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu melakukan mitigasi demografi dengan berbagai program yang memungkinkan warga senior tetap aktif dan produktif melalui berbagai kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, ekonomi, pariwisata, dan kegiatan lainnya.

Beberapa Isu penting di Indonesia dan di beberapa negara, kata Mariman, antara lain :

Kualitas hidup: Isu ini menjadi perhatian terutama di negara-negara maju, di mana pola hidup manusia semakin lambat dan tenaganya semakin berkurang. Diperlukan upaya dalam memperbaiki ketersediaan fasilitas kesehatan dan sosial yang berhubungan dengan kesejahteraan orang tua.

Kesenjangan sosial: Isu ini menjadi perhatian terutama di negara-negara berkembang di mana orang tua sering kali ditinggal oleh keluarga yang pergi mencari pekerjaan di luar negeri. Hal ini sering menyebabkan kesenjangan sosial yang semakin meningkat.

Pengasuhan dan Perawatan: Isu ini menjadi perhatian di mana orang tua tinggal sendiri tanpa keluarga. Dalam situasi ini, menjadi sulit bagi orang tua yang tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ini terlebih lagi penting ketika anggota keluarga terjebak dalam perang atau bencana alam.

Isolasi dan Kesepian: Ini menjadi masalah di mana orang tua merasa kesepian dan terisolasi dari hubungan sosial mereka. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan mental serta fisik mereka.

Pendidikan dan Pelatihan: Semakin sulit bagi orang tua untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, semakin sulit bagi mereka untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang terus bergerak maju. Oleh karena itu didorong adanya program pendidikan dan pelatihan khusus untuk orang tua dalam menghadapi kemajuan zaman.

Untuk itu, ujar Mariman, seharusnya kebijakan pemerintah terhadap lanjut usia harus berfokus pada mendukung dan melindungi kesejahteraan serta hak-hak mereka.

Beberapa kebijakan yang perlu diterapkan, di antaranya:

Program Kesehatan dan Kesejahteraan: Pemerintah harus meluncurkan program kesehatan dan kesejahteraan yang khusus untuk lanjut usia, seperti menyediakan akses mudah ke perawatan medis dan obat-obatan yang terjangkau, menjadikan pelayanan kesehatan terdekat mereka lebih responsif, dan menawarkan layanan kesehatan mental dan fisik yang terintegrasi.

Program Pendidikan: Pemerintah harus memastikan bahwa lanjut usia menerima pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan mereka. Pelatihan dan pendidikan ini harus membantu mereka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk tetap produktif dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Kesejahteraan Ekonomi : Pemerintah harus menetapkan program pemerintah yang membantu orang lanjut usia yang tinggal dalam keadaan miskin, termasuk memberikan rencana pensiun bagi mereka yang tidak memiliki pensiun dan memberikan akses terhadap program-program sosial seperti bantuan sosial, bantuan pangan dan kesehatan.

Perlindungan terhadap Kekerasan dan Diskriminasi: Pemerintah harus menetapkan undang-undang yang melindungi lanjut usia dari kekerasan dan diskriminasi, dan harus memperkuat sistem pemantauan dan pencegahan.

Fasilitas dan Kegiatan: Pemerintah harus menyediakan fasilitas dan program yang memungkinkan orang lanjut usia untuk tetap terlibat secara sosial dan aktif dalam masyarakat mereka, seperti ajang pertemuan sosial termasuk pusat komunitas, klub sosial, dan aktivitas rekreasi.

Menurut Mariman lagi, dalam implementasinya, tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab. Peran Dunia usaha dan CSO termasuk Muhammadiyah perlu terlibat.

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil terbesar di Indonesia dengan sumberdaya yang meliputi kepakaran, fasilitas, dan jejaring relewan mampu memberikan solusi yang aplikatif.

“Solusi yang dirancang tersebut pada gilirannya akan menjadi program dan kegiatan intervensi bersama-sama dalam mewujudkan Lansia mandiri, sejahtera, dan bermartabat. Upaya ini pada dasarnya memerlukan tahapan yang sistematis, terstruktur, dan terukur serta berkelanjutan,” pungkas Mariman.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: