
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang tahun 2025, total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,5 triliun atau meningkat 42,9% dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.
Hasil Analisis (HA) , Hasil Pemeriksaan (HP) dan Informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT) dan PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Demikian disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI (3/2). Rapat Kerja ini dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan. Agenda dalam rapat kerja ini membahas Evaluasi Kinerja PPATK Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Kepala PPATK Tahun 2026.
Ivan memaparkan PPATK telah menerima 43.7 juta laporan dari Pihak Pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 35.6 juta laporan.
“PPATK juga telah menyampaikan 994 Hasil Analisis (HA), 17 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait,” terangnya.
PPATK lanjutnya, juga melakukan penguatan kerja sama internasional dengan lembaga intelijen keuangan negara lain seperti pelaksanaan joint analysis, pertukaran 181 informasi terkait Bussiness Email Compromise, romance scam, investment scam, dan penelusuran aset hasil tindak pidana, serta dalam 2 tahun terakhir memfasilitasi 18 permintaan mekanisme cepat penyelamatan dana melalui INTERPOL I-GRIP.
Rencana Kerja PPATK tahun 2026 berkomitmen untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah, terutama Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dan Renstra PPATK Tahun 2025-2029.
“PPATK senantiasa berkomitmen untuk melakukan penguatan implementasi strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta meningkatkan upaya penelusuran aset hasil kejahatan di bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan” tegasnya.
dilaporkan pula, sepanjang tahun 2025, PPATK telah memberikan keterangan ahli di persidangan sebanyak 205 kali dalam berbagai kasus narkotika dan penipuan. Dukungan ahli ini menunjukkan peran menyeluruh PPATK dalam penanganan kasus TPPU, mulai dari analisis transaksi keuangan yang mengasilkan laporan intelijen keuangan, sinergi dengan penyidik dan penuntut, sampai dengan pemberian keterangan ahli.
Sumber: Siaran Pers PPATK | Editor: Intoniswan
Tag: PPATK