
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2003 sudah sama-sama menyetujui tukar guling aset berupa tanah dan kantor eks kantor pembantu gubernur Kaltim Wilayah Selatan di Jalan Sudirman dengan tanah Pemkot Balikpapan seluas satu hektar di jalan Syarifuddin Yoes.
Atas kesepakatan itu Pemprov Kaltim membangun Mess VVIP-Guest House (Hotel Royal Suite) di Jalan Syarifuddin Yoes dan menyerahkan tanah dan kantor pembantu gubernur Kaltim Wilayah Selatan ke Pemkot Balikpapan, dimana kini sebagai Kantor KPU Kota Balikpapan.
“Atas kesepatan itu pada 28 April 2003 ditandatangani Berita Acara Kesepakatan oleh Asisten Administrasi Sekdaprov Kaltim dengan walikota Balikpapan. Isi kepakatan itu intinya, Pemkot Balikpapan akan membebaskan dan menuntaskan sertifikat tanah yang akan diserahkan ke Pemprov Kaltim,” kata Kepala Biro Umum Setdaprov kaltim, Lisa Hasliana memaparkan kronologi keberadaan bangunan Hotel Royal Suite Balikpapan dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaltim di Balikpapan, 15 Mei 2025 yang saat itu melakukan kunjungan pengawasan ke Hotel Royal Suite Balikpapan.
Kunjungan Komisi I yang juga disertai Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, serta anggota Komisi I, Baharuddin Demmu dan Yusuf Mustafa, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, serta Manajer Hotel Royak Suite, Jois Canete.
Selanjutnya, kata Lisa yang baru menjabat Karo Umum 2,5 tahun, untuk keperluan membangun Guest House, Pemprov Kaltim tahun 2012 mengirim surat ke walikota Balikpapan. Isi surat tersebut, Pemprov Kaltim meminta bukti penguasaan tanah seluas satu hektar di Jalan Syarifuddin Yoes yang hendak diberikan ke Pemprov Kaltim sebagai pengganti tanah dan kantor bekas Tugub Kaltim Wilayah Selatan.
“Saat itu walikota Balikpapan menyerahkan bukti hak pembebasan,” terangnya.

Masih menurut Lisa, pada tahun 2017 dilakukan penandatangan surat perjanjian pemanfataan tanah milik daerah antara Pemprov Kaltim-Pemkot Balikpapan, tentang pinjam pakai tanah milik Pemkot Balikpapandi Jalan Syarifuddin Yoes oleh Pemprov Kaltim. Dalam perjanjian disepakati, apabila sewaktu-waktu Pemkot Balikpapan memanfaatkan tanah tersebut, Pemprov mengembalikan ke Pemkot Balikpapan tanpa ganti rugi.
“Perjanjian antara Pemprov Kaltim-Pemkot Balikpapan berlaku 5 tahun, mulai Januari 2017 hingga Desember 2021. Surat penjanjian tidak berlaku lagi karena pihak Pemkot Balikpapan tidak meminta, sehingga hak Pemkot Balikpapan meminta tanah tersebut gugur dengan sendirinya,” ujar Lisa menafsirkan.
Kemudian pada Maret 2023, Biro Umum Setdaprov Kaltim menindaklanjuti dengan mengadakan beberapa pembahasan tanah Guest House/Hotel Royal Suite dengan BPKAD Balikpapan. BPKAD Balikpapan menyatakan bahwa tanah kantor eks Tugub Kaltim Wilayah Selatan sudah menjadi milik Pemkot Balikpapan namun belum bersertifikat. Selanjutnya BPKAD Kaltim mengukur luas tanah eks kanto Tugub Wilayah Selatan tersebut dan kini sedang sertifikatannya dalam proses pencatatan, kemudian akan dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.
“Pada intinya saat itu kedua belah pihak, antara Pemprov Kaltim-Pemkot Balikpapan setuju saling hibat aset,” kata Lisa lagi.
Status tanah yang dijadikan Pemprov Kaltim membangun Guest House/Hotal Royal Suite statusnya tanahnya masih milik Pemkot Balikpapan dan gedungnya/bangunan adalah aset milik Pemprov Kaltim. Sedangkan tanah dan kantor eks Tugub Kaltim Wilayah Selatan masih berstatus milik Pemprov Kaltim.
“Saling hibah antara Pemprov Kaltim-Pemkot Balikpapan masih berproses,” pungkas Lisa.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pertanahan